Kode Etik Jurnalistik
adalah Himpunan Etika profesi wartawanan selain dibatasi oleh ketentuan hukum seperti Undang-Undang Pers nomor 40tahun 1999 harus berpegang pada kode etik jurnalistik, agar wartawan dapat bertanggung jawab menjalani prosesinya yaitu mencari dan menyajikan
Kode etik Jurnalistik dibagi dalam bebebrapa berikut
Pedoman Media Siber
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menyusun Pedoman media siber sebagai berikut:
- Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
- Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
referensi : http://inside.kompas.com/pedoman
Undang-Undang Pers
adalah undang-undang yang mengatur tentang konsep prinsip ketentuan dan hak hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-Undang disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bachrudiin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi
referensi : https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Pers
Sembilan Elemen Jurnalistik Menurut Bill Kovach& Tom Rosentiels
- Tugas utama praktisi jurnalisme adalah memberitakan kebenaran. Kebenaran yang dimaksud bukan perdebatan filsafat atau agama, tapi kebenaran fungsional yang sehari-hari diperlukan masyarakat
- Loyalitas utama wartawan pada masyarakat, bukan pada perusahaan tempatnya bekerja, pembaca, atau pengiklan. Wartawan harus berpihak pada kepentingan umum.
- Wartawan harus independen, artinya tak masalah untuk menulis apapun (baik/buruk) tentang seseorang sepanjang sesuai dengan temuan/fakta yang dimilikinya. Independensi harus dijunjung tinggi di atas identitas lain seorang wartawan.
- Jurnalisme harus memantau kekuasaan, menyambung lidah yang tertindas. Ada tiga macam liputan investigasi: investigasi orisinal, investigation on investigation, interpretative investigation.
- Hak dan Kewajiban terhadap Berita. Kita sedang berada dalam Revolusi Komunikasi. Jurnalisme bukan sekedar informasi. Demokrasi dan jurnalisme lahir bersama-sama dan mereka juga akan jatuh bersama-sama.
- Mendengarkan hati nurani. Karena deadline, harus ada seseorang di puncak organisasi berita yang mengambil keputusan redaksional. Editor harus bertanggungjawab terhadap produk newsroom, tapi pintu diskusi harus senantiasa terbuka.
- Berita harus proporsional dan komprehensif. Pemilihan berita sangat subjektif. Justru karena subjektif wartawan harus ingat agar proporsional dalam menyajikan berita. Ibarat sebuah peta, ada detail suatu blok, tapi juga gambaran lengkap sebuah kota.
- Esensi jurnalisme adalah verifikasi, memastikan bahwa data dan fakta yang digunakan sebagai dasar penulisan bukan fiksi, bukan khayalan, tetapi berdasarkan fakta dan pernyataan narasumber di lapangan.
- Jurnalisme sebagai forum publik, bukan sebuah ruang privat bagi penulis. Penulis harus bertanggung jawab atas liputan yang dibuatnya. Partisipasi publik melalui komentar dan tanggapan merupakan bagian yang melekat dari proses jurnalisme.
referensi : http://rumahinspirasi.com/10-elemen-jurnalisme-menurut-bill-kovach-dan-tom-rosenstiel/
adalah Himpunan Etika profesi wartawanan selain dibatasi oleh ketentuan hukum seperti Undang-Undang Pers nomor 40tahun 1999 harus berpegang pada kode etik jurnalistik, agar wartawan dapat bertanggung jawab menjalani prosesinya yaitu mencari dan menyajikan
Kode etik Jurnalistik dibagi dalam bebebrapa berikut
- Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pedoman Media Siber
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menyusun Pedoman media siber sebagai berikut:
- Ruang Lingkup
- Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
- Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
referensi : http://inside.kompas.com/pedoman
Undang-Undang Pers
adalah undang-undang yang mengatur tentang konsep prinsip ketentuan dan hak hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-Undang disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bachrudiin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi
referensi : https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Pers
Sembilan Elemen Jurnalistik Menurut Bill Kovach& Tom Rosentiels
- Tugas utama praktisi jurnalisme adalah memberitakan kebenaran. Kebenaran yang dimaksud bukan perdebatan filsafat atau agama, tapi kebenaran fungsional yang sehari-hari diperlukan masyarakat
- Loyalitas utama wartawan pada masyarakat, bukan pada perusahaan tempatnya bekerja, pembaca, atau pengiklan. Wartawan harus berpihak pada kepentingan umum.
- Wartawan harus independen, artinya tak masalah untuk menulis apapun (baik/buruk) tentang seseorang sepanjang sesuai dengan temuan/fakta yang dimilikinya. Independensi harus dijunjung tinggi di atas identitas lain seorang wartawan.
- Jurnalisme harus memantau kekuasaan, menyambung lidah yang tertindas. Ada tiga macam liputan investigasi: investigasi orisinal, investigation on investigation, interpretative investigation.
- Hak dan Kewajiban terhadap Berita. Kita sedang berada dalam Revolusi Komunikasi. Jurnalisme bukan sekedar informasi. Demokrasi dan jurnalisme lahir bersama-sama dan mereka juga akan jatuh bersama-sama.
- Mendengarkan hati nurani. Karena deadline, harus ada seseorang di puncak organisasi berita yang mengambil keputusan redaksional. Editor harus bertanggungjawab terhadap produk newsroom, tapi pintu diskusi harus senantiasa terbuka.
- Berita harus proporsional dan komprehensif. Pemilihan berita sangat subjektif. Justru karena subjektif wartawan harus ingat agar proporsional dalam menyajikan berita. Ibarat sebuah peta, ada detail suatu blok, tapi juga gambaran lengkap sebuah kota.
- Esensi jurnalisme adalah verifikasi, memastikan bahwa data dan fakta yang digunakan sebagai dasar penulisan bukan fiksi, bukan khayalan, tetapi berdasarkan fakta dan pernyataan narasumber di lapangan.
- Jurnalisme sebagai forum publik, bukan sebuah ruang privat bagi penulis. Penulis harus bertanggung jawab atas liputan yang dibuatnya. Partisipasi publik melalui komentar dan tanggapan merupakan bagian yang melekat dari proses jurnalisme.
referensi : http://rumahinspirasi.com/10-elemen-jurnalisme-menurut-bill-kovach-dan-tom-rosenstiel/
Komentar
Posting Komentar